Sistem Informasi Keperawatan Di Puskesmas
Puskesmas (pusat kesehatan
masyarakat) adalah suatu unit pelaksana fusngsional yang berfungsi sebagai
pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan partisipasi masyarakat dalam
bidang kesehatan, serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang
menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh , terpadu , dan kesinambungan
pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
·
DEFINISI
PUSKESMAS
Para ahli mendefinisikan puskesmas sesuai dengan
perkembangan dan tuntutan pelayanan kesehatan. Definisi puskesmas antara lain
sebagai berikut :
1. Azrul Azwar
(1980). Pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas ) merupakan suatu kesatuan
organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara menyeluruh
kepada masyarakat dalam suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha – usaha
kesehatan pokok.
2. Departemen
kesehatan RI (1981). Pusat kesehatan Msyarakat ( Puskesmas) merupakan suatu
kesatuan organisasi kesehatan yang langsung memberiakn pelayanan kesehatan
secara menyeluruh dan terintegritasi kepada masyarakat diwilayah kerja tertentu
dalam usaha – usaha kesehatan pokok.
3. Departemen
Kesehatan RI (1987). Pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas) merupakan pusat
pembangunan kesehatan yang berfungsi mengembangkan dan membina kesehatan
masyarakat, serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan terdepan dan terdekat
dengan masyarakat dalam bentuk kegiatan pokok yang menyeluruh dan terpadu
diwilayah kerjanya.
4. Departemen
Kesehatan RI (1991). Pusat Kesehatan masyarakat ( Puskesmas) merupakan suatu
kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan
kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat dalam memberikan
pelayanan secara menyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya dalam bentuk
kegiatan pokok.
·
FUNGSI
PUSKESMAS
Fungsi pokok puseksmas , antara lain :
1. sebagai
pusat pembangunan kesehatan masyarakat diwilayahnya;
2. membina
peran serta masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan
untuk hidup sehat;
3. memberikan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat wilayah
kerjanya.
Sementara proses dalam melaksanakan fungsinya
dilakukan dengan cara:
1. merangsang
masyarakat, termasuk pihak swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka
menolong dirinya sendiri;
2. memberikan
petunjuk kepada masyarakat tentang bagai mana menggali dan menggunakan sumber
daya yang ada secara efektif dan efisien;
3. memberi
bantuan, baik yang bersifat bimbingan teknik materi, rujukan medis, maupun
rujukan kesehatan kepada masyarakat;
4. memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
5. bekerjasama
dengan sektor – sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas.
·
VISI
PUSKESMAS
Gambaran masyarakat indonesia dimasa depan yang ingin
dicapai melalui pembagunan pusat kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat
hidup dalam lingkungan dan perilaku hidup sehat;
2. memiliki kemampuan
untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata;
3. memiliki
derajat kesehatan yang setinggi – tingginya diseluruh wilayah republik
Indonesia.
·
MISI
PUSKESMAS
Misi puskesmas sebagai pusat pengembangan kesehatan
yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain sebagai berikut :
1. Memperluas
jangkauan pelayanan kesehatan sampai ke dsa – desa.
2. Meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan ;
3. Mengadakan
peralatan dan obat – obatan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
4. Mengembangkan
pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD).
·
STRATEGI
PUSKESMAS
Strategi puskesmas untuk mewujudkan pembangunan
kesehatan antara lain :
1. Pelayanan
kesehatan yang bersifat menyeluruh ( comprehensive health care service);
2. Pelayanan
kesehatan yang menerapkan pendekatan yang menyeluruh (holistic approach).
·
SASARAN DAN
MEKANISME PELAYANAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS
1. keluarga
yang belum terjangkau pelayanan kesehatan.
2. keluarga
dengan resiko tinggi.
3. keluarga
dengan kasus tindak lanjut keperawatan
4. Pembinaan
kelompok khusus(sesuai prioritas daerah)
5. Pembinaan
desa atau masyarakat bermasalah (sesuai dengan proiritas daerah).
·
PELAYANAN
PUSKESMAS
- Pelayanan didalam Gedung
a.
Penerimaan
klien di loket pendaftaran
b. Proses
seleksi kasus priorits. Pelayanan medis yang diberikan berupa :
i.
Asuhan
keperawatan , dari proses seleksi akan diketahui sasaran prioritas dan
nonprioritas sasaran prioritas perlu ditindak lanjuti berupa rujukan kerumah
sakit atau rujukan ke puskesmas dengan ruang rawat inap.
ii.
Tindak
lanjut pelayanan kesehatan dapat berupa asuhan keperawatan keluarga, kelompok ,
dan masyarakat.
- Penyampaian informasi klien yang memerlukan tindak lanjut asuhan keperawatan dirumah.
- Pelayanan luar gedung
a.
Mempelajari
informasi mengenai data kesenjangan pelayanan kesehatan dan menampung informasi
yang berasaldari masyarakat.
b. Seleksi
untuk mendapatkan sasaran prioritas, yaitu: idividu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
c.
Menyampaikan
informasi sasaran prioritas.
d. Pelaksanaan
asuhan keperawatan terhadap sasaran prioritas.
·
KEGIATAN
POKOK PUSKESMAS
Bedasarkan buku pedoman kerja puskesmas yang terbaru,
terdapat 20 usaha pokok kesehatan yang dapat dilakukan oleh puskesmas. Namun,
pelaksanaannya sangat bergntung pada faktor tenaga, sarana dan prasarana, biaya
tersedia, serta kemampuan manajemen dari tiap – tiap puskesmas.
Kegiatan pokok puskesmas antara lain ssebagai berikut:
- Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a.
Pemeliharaan
kesehatan ibu hamil; Melahirkan dan menyusui; serta bayi, anak balita, dan anak
prasekolah.
b. Memberikan
pendidikan kesehatan tentang makanan guna mencegah gizi buruk.
c.
Imunisasi
d. Pemberian
pendidikan kesehata tentang perkembangan anak dan cara menstimulasinya.
- Upaya Keluarga berencana (KB)
a.
Mengadakan
kursus Keluarga Berecana untuk para ibu dan calon ibu yang mengunjungi KIA.
b. Mengadakan
khursus keluarga berencana kepada dukun yang akan bekerja sebagai penggerak
calon peserta keluarga Berncana.
c.
Memberikaj
pendidikan kesehatan mengenai cara pemasangan IUD, cara –cara penggunaan pil ,
kondom, dan alat – alat kontrasepsi lainnya.
- Upaya Perbaikan Gizi
a.
Mengenali
penderita – penderita kekeurangan Gizi
b. Mengenalkan
program perbaikan Gizi
c.
Memberikan
pendidikan Gizi kepada masyarakat.
- Upaya Kesehatan lingkungan
a.
Penyehatan
air bersih
b. Penyehatan
pembuangan kotoran
c.
Penyehatan
lingkungan perumahan
d. Penyehatan
limbah
e.
Pengawasan
sanitasi tempat umum
f.
Penyehatan
makanan dan minuman
g. Pelaksanaan
peraturan perundangan
- Upaya Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
a.
Mengumpulkan
dan menganalisis data penyakit
b. Melaporkan
kasus penyakit menular
c.
Menyelidiki
benar atau tidaknya laporan yang masuk
d. Melakukan
tindakan permulaan untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
e.
Menyembuhkan
penderita , sehingga tidak lgi menjadi sumber infeksi
f.
Memberi
imunisasi
g. Pemberantasan
vektor
h. Pendidikan
kesehatan kepada masyarakat
- Upaya pengobatan
a.
Melaksanakan
diagnosis sedini mungkin melalui :
i.
Mendapatkan
riwayat penyakit
ii.
Mengadakan
pemeriksaan fisik
iii.
Mengadakan
pemeriksaan laboratorium
iv.
Membuat
diagnosis
b. Melaksanakan
tindakan pengobatan
c.
Melakukan
upaya rujukan.
- Upaya penyuluhan kesehatan masyarakat
a.
Kegiatan
penyuluhan kesehatan dilakukan oleh petugas di klinik, rumah , dan kelompok –
kelompok masyarakat.
b. Di tingkat
puskesmas tidak ada petugas penyuluhan tersendiri, tetapi di tingkat kabupaten
terdapat tenaga – tenaga koordinator penyuluhan kesehatan.
- Usaha Kesehatan Sekolah
- kesehatan olahraga
- Perawatan kesehatan masyarakat
- Usaha kesehatan Kerja
- Usaha kesehatan Gigi dan mulut
- Usaha kesehatan jiwa
- Kesehatan mata
- Laboratorium (diupayakan tidak lagi sedderhana)
- Pencatatan dan pelaporan sistem informasi kesehatan
17. kesehatan
usia Lanjut
18. Pembinaan
Pengobatan tradisional
Kegiatan pokok puskesas bersifat dinamis dan berubah
sesuai dengan kondisi masyarakat.
·
PERAN
PUSKESMAS
Dalam konteks otonomi daerah seperti ini, puskesmas
mempunyai peran yang sangat fital sebagai institusi pelaksana tekhnis.
Puskesmas dituntut memiliki kemampuan menejerial yang sangat baik dan wawasan
jauh kedepan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran tersebut
ditunjukkan dalam bentuk ikut serta menentukan kebijakan daerah melalui system
perencanaaan yang matang dan realistis, tata laksana kegiatan – kegiatan yang
tersusun rapi, serta memiliki systim evaluasi dan pemantauan yang akurat.
Selain itu, puskesmas juga dituntut berperan serta aktif dalam pemanfaatan
tekhnologi informasi terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan secara
komprehensif dan terpadu.
·
WILAYAH
KERJA PUSKESMAS
Wilayah kerja puskesmas meliputi satu kecamatan atau
sebagian sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk , luas daerah
geografis, dan keadaan infrastuktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam
menentukan wilayah kerja puskesmas.puskesmas merupakan perangkat pemerintah
daerah tingkat II, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh
bupati setelah mendengar saran tekhnis dari kantor wilayah departemen kesehatan
prvinsi.
·
FASILITAS
PENUNJANG
Dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan kesehatan
yang diberikan , puskesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang
lebih sederhana , antara lain sebagai berikut :
o Puskesmas
pemabantu
Puskesmas pembantu yang lebih sering disebut Pustu
atau pusBan adalah unit pelayanan kesehatan sederhana yang berfungsi menunjang
dan membantu pelaksanaan kegiatan – kegiatan puskesmas dalam ruang lingkup
wilayah yang lebih kecil.
o Puskesmas
keliling
Puskesmas keliling merupakan unit pelayanan kesehatan
keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau perahu
motor, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi, serta sejumlah tenaga yang
berasal dari puskesmas.
o Bidan desa
Disetiap desa yng belum memiliki pelayanan kesehatan,
bidan desa ditetapkan untuk tinggal didesa tersebut untuk memberikan pelayanan
kesehatan.bidan desa bertanggung jawab langsung kepada kepala puskesmas.wilayah
kerja bidan desa adalah suatu desa dengan jumlah penduduk rata – rata 3.000
jiwa.
·
PELAYANAN
KESEHATAN MENYELURUH
Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas yaitu
pelayanan kesehatan yang menyeluruh yang meliputi pelayanan :
1. Pengobatan (
curantive ) ;
2. Pencegahan (
preventive ) ;
3. Peningkatan
Kesehatan (Promotive) ;
4. Pemulihan
Kesehatan (Rehabilitative).
·
TATA KERJA
PUSKESMAS
Dalam melaksanakan tugasnya, puskesmas wajib
menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan singkronisasi, baik dalam
lingkungan puskesmas maupun dalam satuan organisasi diluar sesuai dengan
tugasnya masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar